Waktuku.com – Tugas Mahkamah Konstitusi yang paling pokok yaitu mengadili sebuah perkara pada tingkat pertama maupun terakhir.
Semua keputusannya bersifat final dan merdeka, artinya Mahkamah Konstitusi terbebas dari campur tangan pihak lain.
Mahkamah Konstitusi memiliki persamaan dengan Mahkamah Agung, mereka sama-sama lembaga tertinggi negara yang berkuasa penuh atas perkara hukum.
Mengenal Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau yang dikenal dengan panggilan MK, merupakan salah satu lembaga yudikatif di tata negara Indonesia.
Tugas utamanya yaitu memutuskan perkara hukum dengan seadil-adilnya. Hakim yang bertugas di dalamnya ada 9 orang.
Komposisi hakim tersebut merupakan usulan dari 3 pihak, yaitu usulan DPR, Presiden, serta usulan dari Mahkamah Agung yang disetujui Presiden.
baca juga: Tugas DPR
Sejarah Mahkamah Konstitusi

Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi bermula dari ide MK atau Constitutional Court yang ada pada amandemen konstitusi.
Amandemen tersebut mulanya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tepatnya pada tahun 2001.
Pada saat itu (abad ke-20), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai pemikiran hukum kenegaraan yang modern.
baca juga: Tugas Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi tidak serta merta langsung berdiri kokoh pada saat itu. Pada masa proses pembangunan, semua fungsi dan tugas Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk sementara waktu.
Tugas ini ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Akhirnya, terbitlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berisi pasal-pasal tentang Mahkamah Konstitusi.
UU tersebut disahkan oleh Presiden tepatnya tanggal 13 Agustus 2003. Pada tanggal 16 Agustus 2003, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003.
Keputusan tersebut berisi perintah agar para hakim konstitusi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara.
Mahkamah Agung resmi menjalankan tugasnya secara penuh sejak tanggal 15 Oktober 2003.
baca juga: Tugas MPR
Tugas Mahkamah Konstitusi

Sebagaimana lembaga yang lainnya, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yang telah diatur oleh UUD 1945.
Tugas Mahkamah Konstitusi yaitu membuat peradilan di tingkat pertama dan terakhir, peradilan tersebut ditujukan untuk menguji:
1. Undang-Undang terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemutusan sengketa terkait kewenangan antar lembaga negara yang telah diatur sebelumnya di dalam UUD Republik Indonesia 1945.
3. Pemutusan perkara pembubaran organisasi atau partai politik.
4. Pemutusan terkait perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum).
5. Putusan perselisihan hasil pemilu Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Selain tugas Mahkamah Konstitusi, aturan hukum juga telah mengatur satu kewajiban pokok untuk Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban tersebut yaitu, memberikan keputusan final atas pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila menurut DPR Presiden atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum (impeachment).
baca juga: Peninggalan Kerajaan Kediri
Siapa Saja yang Berperan dalam Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugasnya tentu tidak lepas dari para tokoh di dalamnya. Susunan struktur yang mengisi jabatan di MK diantaranya:
1. Pimpinan
Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh ketua. Ketua tersebut merupakan pilihan Hakim Konstitusi. Masa jabatan ketua MK ini berlangsung selama 3 tahun.
Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003. Ketua yang pertama kali terpilih yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., beliau merupakan Guru Besar di Universitas Indonesia, tepatnya pada jurusan hukum tata negara.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Samudra Pasai
2. Hakim
Selain ketua, Mahkamah Konstitusi juga diisi oleh para hakim. Hakim tersebut berjumlah 9 orang, semuanya memiliki kekuasaan penuh terhadap perkara kehakiman.
Hakim-hakim ini merupakan pejabat negara yang disetujui atau ditetapkan oleh Presiden. Masa jabatan untuk para hakim ini berlangsung selama 5 tahun, namun mereka masih bisa dipilih kembali untuk masa jabatan 1 kali lagi.
Para hakim ini terbebas dari intervensi pihak lain, artinya mereka bekerja secara merdeka. Namun, mereka tetap bisa ditangkap Polisi atas perintah dari Jaksa Agung dan disetujui Presiden. Aturan tersebut tidak berlaku apabila:
a. Hakim tertangkap tangan melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
b. Menjadi pelaku kejahatan dengan bukti permulaan yang cukup kuat, kemudian diancam hukuman pidana mati, atau melanggar aturan keamanan negara.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Aceh
3. Sekretariat Jenderal
Komponen selanjutnya dalam Mahkamah Konstitusi yaitu Sekretariat Jenderal. Sekretariat Jenderal ini memiliki tugas untuk menjalankan dukungan secara administratif kepada hakim-hakim konstitusi.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh pejabat yang disebut Sekretaris Jenderal dalam melakukan tugas serta tugas Mahkamah Konstitusi.
4. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi juga memiliki Kepaniteraan yang bertugas memberikan dukungan secara administratif yustisial.
Struktur atau susunan organisasi pada unit ini terdiri atas beberapa jabatan yang bersifat fungsional.
Kepaniteraan sendiri sering disebut sebagai “supporting unit” untuk para hakim dalam menangani perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana Alur Pemberkasan Perkara di Mahkamah Konstitusi?
Sebuah perkara yang akan diadili oleh Mahkamah Konstitusi harus melalui beberapa tahap, yaitu:
1. Pemohon bisa melakukan permohonan berkas perkara secara online melalui alamat simpel.mkri.id.
2. Mahkamah Konstitusi kemudian akan memeriksa permohonan yang sudah masuk ke sistem, termasuk semua berkas-berkas juga akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Majapahit
3. Jika berkas belum lengkap atau perlu dilakukan perbaikan, maka Mahkamah Konstitusi akan meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan ini tentu harus segera dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan.
4. Jika semua berkas sudah lengkap, maka selanjutnya adalah melakukan registrasi melalui sistem e-BRPK atau Buku Registrasi Pasal Konstitusi. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran.
5. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan salinan berkas permohonan serta memberitahu jadwal persidangan pertama.
6. Tahap ke-6 yaitu sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, artinya pemohon akan ditanyakan kejelasan terkait semua permohonannya.
7. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, dalam sidang ini hakim akan memeriksa materi yang menjadi pokok perkara, agendanya meliputi:
baca juga: Peninggalan Kerajaan Sriwijaya
a. Pemeriksaan bukti-bukti tertulis.
b. Mendengarkan kesaksian dari para pihak terkait.
c. Mendengarkan keterangan para saksi.
d. Mendengarkan kesaksian para anggota.
e. Mendengarkan keterangan dari pihak lain yang masih terkait.
8. Penyerahan perbaikan jawaban serta keterangannya, hal ini merupakan langkah tepat untuk pemohon apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
9. Tahapan berikutnya yaitu RPH atau Rapat Permusyawaratan Hakim, artinya para hakim akan bermusyawarah sebelum memutuskan sebuah perkara. Rapat ini digelar secara tertutup, dan dihadiri setidaknya 7 hakim.
10. Setelah RPH, hakim kembali menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan. Sidang ini digelar secara terbuka dan menjadi tahap akhir. Keputusan hakim bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
11. Setelah putusan hakim resmi disampaikan, kemudian Mahkamah Konstitusi wajib memberikan salinan putusan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Penyerahan ini akan diberikan pada jangka waktu yang sudah ditentukan oleh hakim.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Kutai
Tugas dan tugas Mahkamah Konstitusi memang terlihat detail dan kompleks. Namun hal ini sesuai dengan statusnya sebagai salah satu lembaga tertinggi di Indonesia.
Salah satu perkara yang disidangkan dalam Mahkamah Konstitusi biasanya terkait masalah hasil pemilu, atau adanya kecurangan dalam pemilu. Contoh perkaranya yaitu beberapa waktu lalu saat Bp. Prabowo menggugat Presiden Jokowi.