Waktuku.com – Tugas Mahkamah Agung cukup banyak, salah satu yang paling umum yaitu mengatur seluruh sistem peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung atau dikenal dengan MA, merupakan lembaga paling tinggi di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang khusus sebagai lembaga tertinggi. Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang secara legal dan sah.
Mengenal Mahkamah Agung
Mungkin Anda sering sekali mendengar istilah MA ini, namun bisa jadi Anda belum tahu pengertian sebenarnya dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga paling tinggi dari seluruh sistem ketatanegaraan di Indonesia.
MA merupakan lembaga yang memegang kekuasaan penuh terkait sistem kehakiman, kekuasaannya di atas peradilan agama, militer, umum, hingga peradilan tata negara.
Mahkamah Agung awalnya berdiri diatas payung hukum UU Nomor 4 Tahun 20014. Namun prakteknya, UU tersebut dinilai kurang efektif dalam mengakomodir persoalan kehakiman MA. Maka, dibentuklah UU baru setelah adanya judicial review.
Undang-Undang baru yang melandasi kekuasaan Mahkamah Agung akhirnya resmi terbit dalam UU Nomor 48 Tahun 2009.
baca juga: Tugas DPR
Sejarah Mahkamah Agung

MA yang kini dinyatakan sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, tidak lepas dari histori panjang sejak awal pembangunannya.
Sejarah mencetak fungsi Mahkamah Agung sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Berikut sejarah singkatnya:
1. Masa Kolonial Belanda
Pada masa Kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi bernama Justitie hooggerechtshof Kriminal Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof.
Lokasi Hooggerechtshof berada di DKI Jakarta, namun jangkauan kekuasaan hukumnya menjangkau di seluruh penjuru Indonesia.
baca juga: Tugas Mahkamah Konstitusi
Tugas dan wewenang Hooggerechtshof diantaranya:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peradilan di seluruh wilayah Indonesia agar berjalan dengan wajar.
b. Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim sekaligus lembaga pengadilan lainnya.
c. Memberikan teguran kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
2. Masa Penjajahan Jepang
Pada masa ini, Indonesia kembali memiliki lembaga kehakiman tertinggi, yaitu Saikoo Hooin. Namun lembaga ini telah dihapus pada tahun 1944.
Keputusan untuk menghapus lembaga tersebut tertuang dalam Osamu Seirei (UU) Nomor 2 Tahun 1944.
Meski dihapuskan, namun semua tugasnya telah dialihkan kepada Kootoo Hooin sebagai pengadilan tertinggi pada masa itu.
baca juga: Tugas MPR
3. Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, semua lembaga bentukan Belanda dan Jepang otomatis telah hangus.
Namun, pada saat itu Indonesia tidak serta memiliki lembaga pengganti yang kedudukannya setara dengan lembaga bentukan Belanda dan Jepang.
Akhirnya, Mahkamah Agung resmi dinyatakan sebagai lembaga tertinggi sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 1948.
Fungsi Mahkamah Agung
Lembaga Mahkamah Agung dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan pada beberapa fungsi berikut ini:
1. Peradilan
Fungsi peradilan dalam Mahkamah Agung meliputi:
a. Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi dengan tugasnya yaitu memberikan pembinaan tentang keseragaman dalam menjalankan aturan hukum melalui putusan kasasi.
Putusan tersebut juga harus ditinjau kembali untuk memastikan bahwa semua hukum dan UU berjalan secara adil, benar, dan tepat di seluruh wilayah Indonesia.
b. Fungsi peradilan juga memberikan tugas Mahkamah Agung untuk memeriksa sekaligus memutuskan sebuah perkara, baik dari tingkat pertama maupun tingkat akhir.
c. MA menjalankan tugasnya terkait hak uji materiil. Wujud hak uji ini yaitu menguji maupun menilai secara materiil terhadap aturan dalam UU.
Aturan dalam UU tersebut harus dipastikan apakah bertentangan atau tidak dengan aturan hukum yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu UU MA.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Kediri
2. Pengawasan
Fungsi kedua yaitu pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Agung berhak bertugas untuk:
a. Mengawasi jalannya peradilan di semua lembaga peradilan. Mahkamah Agung harus memastikan bahwa peradilan dijalankan secara seksama, serta perpedoman pada beberapa asas.
Asas tersebut yaitu sederhana, cepat, serta ringan biaya. Selain itu, MA juga harus memastikan bahwa hakim telah menjalan tugasnya secara tepat saat memutuskan sebuah perkara.
b. Mahkamah Agung harus mengawasi semua pekerjaan terkait pengadilan sekaligus perilaku dari para hakim dan pejabat di dalamnya.
Hal-hal yang diawasi meliputi tugas-tugas pokok yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman.
Misalnya perihal menerima dan memeriksa, mengadili, hingga menyelesaikan sebuah perkara.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Samudra Pasai
3. Pengaturan
Fungsi selanjutnya yaitu sebagai pengatur. MA sebagai pengatur harus menjalankan beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung boleh mengatur lebih jauh jika memang diperlukan. Pengaturan ini bertujuan agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini dilakukan terutama saat sebuah perkara belum memiliki aturan hukum dalam UU. Maka, Mahkamah Agung berhak mengisi kekosongan hukum agar peradilan berjalan lancar.
b. Mahkamah Agung diperbolehkan membuat aturan sendiri apabila aturan yang sudah ada
di dalam Undang-Undang dirasa belum efektif dijadikan dasar hukum sebuah perkara.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Kalingga
4. Penasehat
Mahkamah Agung dibekali fungsi sebagai penasehat. tugas Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi ini diantaranya:
a. Mahkamah Agung berhak memberikan nasihat atau pertimbangan dalam lingkup hukum terhadap Lembaga Tinggi Negara yang lainnya.
b. Mahkamah Agung berhak dan memiliki wewenang untuk memberikan nasehat untuk Presiden yang notabene sebagai Kepala Negara. Nasehat ini terkait dengan pemberian atau penolakan sistem grasi.
c. Mahkamah Agung boleh meminta atau memberi keterangan kepada lembaga pengadilan.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Aceh
5. Fungsi Administratif
Tugas Mahkamah Agung dalam fungsi administratif yaitu mengatur dengan tegas dan bertanggung jawab terhadap susunan organisasi serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. Kepaniteraan tersebut diantaranya yaitu:
1. Panitera Muda Perdata
2.Panitera Muda Perdata Khusus
3. Panitera Muda Pidana
4. Panitera Muda Pidana Khusus
5. Panitera Muda Perdata Agama
6. Panitera Muda Pidana Militer
7. Panitera Muda Tata Usaha Negara
baca juga: Peninggalan Kerajaan Majapahit
Tugas Mahkamah Agung Secara Umum
Tugas Mahkamah Agung telah tertulis dengan jelas dalam UU. Berikut uraian isinya:
1. Menjalankan tugas pengadilan pada tingkat kasasi atas putusan-putusan yang berasal dari pengadilan yang berada di bawah lembaga Mahkamah Agung.
2. Melakukan pengujian pada aturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh UU sebelumnya.
3. Menjalankan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan di semua lembaga hukum, hal disebut juga sebagai wewenang kekuasaan kehakiman.
baca juga: Peninggalan Kerajaan Sriwijaya
Kelebihan dan Kekurangan Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan tugasnya dalam lingkup peradilan.
1. Kelebihan Mahkamah Agung
a. MA bisa mengajukan anggotanya sebanyak 3 orang untuk dijadikan sebagai hakim konstitusi.
b. MA bisa memberikan berbagai pertimbangan di bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya.
c. MA bisa memberikan nasehat kepada Presiden terkait hukum grasi.
d. MA memiliki wewenang untuk menguji secara materiil pada aturan UU.
e. Mahkamah Agung memiliki tugas serta wewenang yang lebih luas dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK).
baca juga: Peninggalan Kerajaan Kutai
2. Kelemahan Mahkamah Agung
a. Berpotensi mengalami masalah sengketa kewenangan terhadap lembaga negara lainnya.
b. Berpotensi menimbulkan sengketa dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan-putusan untuk perkara tertentu.
Tugas Mahkamah Agung menjadi kekuasaan tertinggi di Indonesia. Meski demikian, dalam praktiknya MA mengakui bahwa masih banyak terjadi kekurangan dalam menjalankan tugas utamanya.
Kita sebagai warga Indonesia tetap bisa memberikan dukungan melalui berbagai hal positif, hal paling ringan yaitu dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.