4 Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Kedudukan & Fungsi

Waktuku.com – Tugas DPR dalam pemerintahan meliputi berbagai kategori, misal di bagian keuangan, keamanan, dan lain sebagainya.

Sebagai salah satu lembaga negara, DPR memiliki berbagai tugas, wewenang, fungsi, hak, serta kewajiban. Pada ulasan kali ini Anda akan mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan DPR.

Menganal DPR (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kekuasaan legislatif.

Pemilihan anggota DPR dilakukan dengan solusi umum. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 atau lebih tepatnya pada pasal 19 ayat 1, 2, dan 3.

baca juga: Tugas Mahkamah Agung

Komposisi yang ada pada DPR di antaranya ialah komposisi fungsi, posisi, dan tugas DPR. Hal ini diatur oleh hukum dan sedikitnya setahun sekali diadakan pertemuan untuk membahas komposisi DPR. Dewan Perwakilan Rakyat menjadi salah satu lembaga negara yang berpangkat tinggi.

Dalam sistem konstitusi Indonesia, DPR termasuk ke dalam lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu, lembaga ini juga memiliki tanggung jawab untuk menampung suara rakyat Indonesia. Seluruh anggota DPR terdiri dari berbagai anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

baca juga: Tugas MPR

Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Wewenang

Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Wewenang
image: detik

Dalam menjalankan tugas dan wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disesuaikan dengan fungsinya. Perhatikan beberapa tugas DPR serta wewenangnya berdasarkan fungsi-fungsi berikut:

1. Tugas Terkait Fungsi Legislasi

a. Menyusun prolegnas atau program legislasi nasional.

b. Membahas serta menyusun RUU (rancangan undang-undang).

c. Ketika DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mengajukan RUU, DPR memiliki wewenang dan tugas untuk menerimanya. RUU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, pemekaran daerah, pembentukan daerah, pengelolaan SDA serta SDE, dan lain sebagainya.

d. Membahas rancangan undang-undang yang telah diajukan oleh DPD maupun presiden.

e. Bersama dengan presiden menetapkan undang-undang.

f. Memberikan persetujuan atau tidak mengenai peraturan pemerintah pengganti UU untuk ditetapkan menjadi UU.

baca juga: Tugas Mahkamah Konstitusi

2. Tugas Terkait Fungsi Anggaran

a. Memberikan persetujuan terhadap anggaran negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang telah diajukan oleh presiden.

b. Memperhatikan serta mengawasi pertimbangan DPP terhadap APBN dan RUU mengenai pajak, agama, serta pendidikan.

c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaporkan oleh BPK (Badan Pusat Keuangan).

d. Menyetujui atas pemindahan aset negara.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Demak

3. Tugas Terkait Fungsi Pengawasan

a. Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan APBN.
b. Menindaklanjuti serta membahas tentang hasil pengawasan yang dilaporkan oleh DPD.

4. Tugas DPR Lainnya

a. Menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti tentang suara atau aspirasi rakyat.

b. Memberikan persetujuan untuk presiden terhadap beberapa hal, yakni membuat perdamaian atau menyatakan perang, memberhentikan atau mengangkat Komisi Yudisial.

c. Memberikan pertimbangan untuk presiden atas beberapa hal, yakni pemberian abolisi dan amnesti, mengangkat dan menerima penempatan duta besar.

d. Dengan melihat pertimbangan DPD, DPR dapat memilih anggota BPK.

e. Menyetujui Komisi Yudisial mengenai calon hakim agung yang ditetapkan oleh presiden.

f. Melakukan pemilihan terhadap hakim konstitusi berjumlah 3 orang untuk diajukan kepada presiden di periode selanjutnya.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Kediri

Kedudukan DPR

DPR merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif dan berkedudukan di tingkat pusat.

Terdapat juga DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang terdiri dari DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Anggota yang menjalan tugas DPR harus disahkan terlebih dahulu oleh pemimpin negara atau presiden.

Hal-hal yang berkaitan dengan anggota DPR diatur dan ditetapkan dalam UU pemilu No.10 tahun 2008.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Kalingga

Berdasarkan undang-undang tersebut jumlah anggota DPR ialah sebanyak 560 orang. Anggota DPRD provinsi minimal 35 orang dan maksimal 100 orang.

Sedangkan anggota DPRD kabupaten/kota ialah sekurang-kurangnya 20 orang dan paling banyak 50 orang.

Masa jabatan yang dimiliki setiap anggota DPR adalah selama 5 tahun. Anggota DPR akan berhenti dari masa jabatannya ketika anggota DPR yang baru telah mengucapkan janji atau sumpah.

Janji yang diucapkan DPR harus dilakukan sebelum memangku jabatannya. DPR mengucapkan janji di sidang paripurna dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Samudra Pasai

Fungsi DPR

Fungsi DPR
image: mediaindonesia

Tugas DPR dapat dikategorikan berdasarkan fungsi-fungsi yang dimiliki lembaga ini. Secara umum DPR mempunyai 3 fungsi, yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi yang ada pada DPR:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi merupakan fungsi DPR yang paling utama. Hal ini membuktikan bahwa DPR menjadi salah satu lembaga legislatif yang memiliki wewenang dalam bidang ini.

Jadi, DPR juga memiliki kewenangan dalam membahas rancangan serta menyusun pembuatan UU bersama dengan presiden.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Aceh Darussalam

2. Fungsi Anggaran

Fungsi DPR yang selanjutnya adalah menjalankan fungsi anggaran dalam peraturan pemerintahan.

Hal ini berarti DPR mempunyai wewenang untuk merancang, membahas, dan memberikan persetujuan mengenai rancangan UU tentang APBN atau anggaran negara. Pada umumnya, APBN akan diajukan oleh presiden.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi DPR yang ketiga adalah menjalankan fungsi pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, tugas DPR ialah melakukan pengawasan terhadap lembaga yang mempunyai kekuasaan eksekutif.

Hal yang diawasi di antaranya ialah kebijakan yang dikeluarkan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintahan yang dipegang presiden.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Majapahit

Hak DPR

Hak DPR
image: menpan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR memiliki beberapa hak. Terutama pada fungsi pengawasan, terdapat 3 hak DPR yaitu:

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk mendapatkan keterangan dari pemerintah. Keterangan yang dimaksud ialah berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak terhadap kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki jalannya pelaksanaan kebijakan pemerintah atau undang-undang.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR mempunyai hak untuk menyatakan pendapat mengenai hal-hal berikut:

1. Kejadian yang tidak biasa atau kebijakan pemerintah di tanah air maupun di internasional.

2. Menindaklanjuti pelaksanaan hak angket dan interpelasi.

3. Menindaklanjuti dugaan presiden dan wakil presiden jika terdapat pelanggaran hukum.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Sriwijaya

Kewajiban DPR

Ketika melaksanakan tugasnya, DPR juga harus mematuhi dan melaksanakan kewajibannya. Berikut beberapa kewajiban yang harus ditaati oleh setiap anggota DPR:

1. Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila.

2. Menaati dan melaksanakan undang-undang baik UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan.

3. Ikut serta dalam memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Memprioritaskan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan keluarga.

5. Memperjuangkan kemajuan kesejahteraan rakyat Indonesia.

6. Mematuhi seluruh prinsip demokrasi dalam pemerintahan negara.

7. Mematuhi kode etik serta tata tertib umum.

8. Menjaga norma dan hubungan kerja dengan lembaga-lembaga lainnya.

9. Menampung dan menyerap seluruh aspirasi yang diajukan oleh rakyat Indonesia melalui kunjungan kerja secara rutin.

10. Menindaklanjuti dan membahas aspirasi yang telah ditampung.

11. Memberikan sebuah pertanggungjawaban secara politis terhadap konstitusi di tingkat daerah.

12. Tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum negara atau penyalahgunaan kekuasaan.

baca juga: Peninggalan Kerajaan Kutai

DPR memiliki kekuasaan legislatif yang berpengaruh besar terhadap pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak heran jika tugas DPR terkesan banyak.

Lembaga negara ini tidak hanya sekedar menjalankan tugasnya saja, namun juga memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati.

error:
Scroll to Top