7 Perjanjian Salatiga: Dampak, Isi dan Latar Belakang

Waktuku.com – Perjanjian Salatiga adalah sebuah kesepakatan kelanjutan dari Perjanjian Giyanti yang berlangsung pada 17 Maret 1757 di Gedung Pakuwon, Salatiga.

Dalam perjanjian ini dua penguasa Sultan Hamengkubuwono dan Pakubuwono III, memberikan bagian wilayahnya ke Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini juga menambah salah satu pihak yang lebih dikenal dengan nama Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa. Apa alasan di balik kesepakatan ini sehingga sekarang menjadi sebuah sejarah yang harus dipahami? Silahkan cek penjelasannya di bawah ini.

Dampak Perjanjian Salatiga

Dampak Perjanjian Salatiga
image: kompas

Perjanjian tersebut akhirnya mengakui Mangkunegara I sebagai penguasa. Pada tahun 1790, Pakubuwana IV naik takhta atas nama Pakubuwono III yang meninggal pada tahun 1788, dan berambisi untuk menyatukan kembali Mataram sepenuhnya.

Pakubuwono IV dikenal lebih politis daripada ayahnya. Namun ada beberapa dampak yang didapat dari Perjanjian Salatiga. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pemberian Gelar Mangkubumi ke Pangeran Arya Mataram

Karena ambisi Pakubuwono IV, dia mulai mengajak Pangeran Arya Mataram dan memulai strategi politik yang agresif. Pangeran Arya Mataram dianugerahi gelar Pangeran Mangkubumi oleh Pakubuwono IV.

Gelar Mangkubumi diberikan kepada Arya Mataram yang memicu protes dari Hamengkubuwono I. Ini karena nama Mangkubumi adalah namanya sampai kematiannya.

Hamengkubuwono I memprotes VOC, tetapi gagal karena Pakubuwono IV tetap pada posisinya dan tidak ingin mencabut gelar Mangkubumi yang sudah disematkan olehnya kepada Pangeran Arya Mataram.

baca juga: Perjanjian Roem Royen

2. Pakubuwono IV Menolak Hak Suksesi Adipati Anom

Pakubuwono IV juga menolak warisan Adipati anom muda Kesultanan. Situasi politik yang semakin memanas itu diperparah dengan tuntutan Mangkunegara I yang memanfaatkan peluang jauh-jauh hari.

3. Mangkunegara I Menagih Janji

Mangkunegara I menulis sebuah surat yang diperuntukan kepada Jan Greeve pada Mei 1790. Di dalamnya, Mangkunegara I dijanjikan oleh Frederick Christopher van Stralendorff bahwa Pangeran Hamengkubuwono yang berhak untuk menjadi Sultan Hamengkubuwono I.

Selain itu ketika Mangkunegara I meninggal berhak untuk menduduki tahta Kesultanan Yogyakarta serta mendapat gelar Hamengkubuwono II.

baca juga: Perjanjian Versailles

4. VOC Tidak Ingin Terlibat Konflik

Untuk menghindari konflik bersenjata lagi, VOC mulai panik dan segera menyelidiki situasi militer di kerajaan mereka dan era Tiga Kerajaan yang dibaginya pada Perjanjian Salatiga.

VOC yang diwakili oleh Yan Greeve kecewa mengetahui bahwa Mangkunegara I memiliki pasukan yang siaga 1.400 orang yang dengan waktu yang sangat singkat dapat merubah seluruh pengikutnya menjadi ganda dan banyak sekali yang berjumlah 4.000 tentara.

5. Tuntutan Mangkunegara I untuk Dikembalikannya GKR Bendara Istrinya

Mangkunegara I juga menuntut kembalinya GKR Bendara milik istrinya. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, Mangkunegara I akan meminta 4.000 cacah dari Yogyakarta sebagai gantinya. Mangkunegara I mulai mengerahkan pasukannya dan pertempuran pun dimulai.

Wilayah Gunung Kidul menjadi medan pertempuran. Kemudian dalam mobilisasi dan pertempuran ini, calon Mangkunegara III yakni Raden Mas Sulama juga sudah terlibat dalam pertempuran dan aktif.

baca juga: Perjanjian Bongaya

6. Tuntutan 4000 Cacah ke Hamengkubuwono I

Yan Greeve pada 7 Oktober 1790 silam melakukan intimidasi terhadap Hamengkubuwono I agar dapat memberikan 4.000 cacah. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hamengkubuwono I.

Sebagai gantinya, pada November 1790 tuntutan 4.000 cacah berganti menjadi upeti Belanda yang diberikan kepada Mangkunegara I dengan jumlah 4.000 real. Di waktu yang bersamaan, harapan Mangkunegara I untuk mendapatkan tahta Mataram juga musnah.

Isi Perjanjian Salatiga

Isi Perjanjian Salatiga
image: UPI

Peta pembagian Mataram pada tahun 1757 sebagai akibat dari Perjanjian Salatiga dan Giyanti. Setelah disepakati bersama, isi perjanjian tersebut mengakui Raden Mas Said sebagai Adipati Mangkunegaran yang memiliki kedaulatan sendiri.

Isi Perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal I
Raden Mas Said akan resmi diangkat dengan nama sebagai Pangeran Miji yakni pangeran yang memiliki status yang setingkat penguasa di wilayah Jawa.

Pasal II
Pangeran Miji atau Raden Mas Said tidak diperbolehkan untuk duduk di singgasana atau yang disebut sebagai Dampar Kencana.

Pasal III
Raden Mas Said atau Pangeran Miji memiliki hak yang besar untuk menyelenggarakan sebuah acara penobatan adipati serta memakai seluruh perlengkapan yang disiapkan sebagai adipati.

Pasal IV
Pangeran Miji juga tidak diperbolehkan untuk memiliki sebuah Balai Witana.

Pasal V
Pangeran Miji juga tidak diperbolehkan untuk memiliki sebuah alun-alun serta sepasang pohon beringin kembar.

Pasal VI
Pangeran Miji juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan hukuman mati.

Pasal VII
Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang diberikan kepada Raden Mas Said dan tersebar meliputi
Kaduwang,
Nglaroh,
Matesih,
Wiroko,
Haribaya,
Hong Bayan,
Sembuyan,
Gunung Kidul,
Kedu,
Pajang sebelah utara dan selatan.

Seluruh pasal yang tertulis dalam isi Perjanjian Salatiga tersebut harus ditepati dengan yang sebenar-benarnya oleh Raden Mas Said atau yang dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa dan Pangeran Miji.

baca juga: Perjanjian Saragosa

Latar Belakang Perjanjian Salatiga

Latar Belakang Perjanjian Salatiga
image: kemdikbud

Raden Mas Said atau Mangkunegara I, Pakubuwono III, dan Hamengkubuwono I merupakan saudara keturunan dari Amangkurat IV. Raden Mas Said dan Hamengkubuwono awalnya bekerjasama dengan Belanda ketika keinginan Pangeran Mangkubumi untuk menjadi raja ditolak.

Namun taktik VOC Belanda berhasil memutuskan kerjasama antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said. Kemudian, Belanda berhasil mendapatkan Pangeran Mangkubumi di pihak VOC.

baca juga: Perjanjian Tordesillas

Sementara itu, VOC juga menghasut Raden Mas Said agar melakukan perlawanan terhadap Pangeran Mangkubuwono tentang kemungkinan adanya pemberontakan darinya. Keduanya telah bekerja sama selama sekitar 9 tahun.

Mangkunegara I juga menentang perjanjian tersebut karena dia bukan pihak dalam Perjanjian Giyanti yang dianggap tepat untuk membuat perpecahan antara kerajaan dengan rakyat Mataram.

Dengan ditambahkannya Pangeran Mangkubumi atau yang memiliki gelar Sri Sultan Hamengkubuwono I oleh VOC, oposisi Raden Mas Said menjadi 3:1. Raden Mas Said menunjukkan perlawanan yang begitu sengit sehingga ketiga kubu tidak bisa mengalahkan Raden Mas Said.

Namun perlawanan Raden Mas Said diakhiri dengan dirinya yang menuntut bagian wilayah Mataram yang sempat terbagi dalam perjanjian Giyanti.

VOC kemudian terlihat panik karena perang akan berlangsung lama akibat ada 4 pihak yang bersatu dan tidak mau menyerah. Kemudian VOC memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi keempat pihak.

baca juga: Perjanjian Renville

Yakni membuat Perjanjian Salatiga yang berisi solusinya untuk membagi tiga wilayah kekuatan.

1. Sunan Surakarta
2. Kesultanan Yogyakarta
3. Mangkunegaran

VOC memiliki tujuan untuk memberikan pengamanan dalam pendanaan serta kekuasaan di Jawa yakni dengan membagi wilayah tersebut menjadi tiga.

Perjanjian ini juga menjadi sebuah tanda kekuasaan Sultan Mataram Islam berakhir, dikarenakan wilayahnya yang terbagi menjadi tiga dan memiliki penguasanya masing-masing. Setelah menerima daerah otonomi, Raden Mas Said diberi gelar Mangkunegara I.

Oleh karenanya, Raden Mas Said saat itu memiliki wilayah Mataram di sebelah timur karena pembagian tersebut yang wilayahnya meliputi.

1. Banjarsari
2. Karanganyar
3. Wonogiri
4. Gawen
5. Semin

Sedangkan Pangeran Sambernyawa mendapatkan separuh wilayah Surakarta dengan total 4000 karya yang mencakup daerah

1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Karanganyar,
3. Eksklave di wilayah Yogyakarta

Pangeran Sambernyawa juga menjadi penguasa Kerajaan Mangkunegara dengan gelar Mangkunegara I. Namun, Pangeran Sambernyawa tidak diperbolehkan menggunakan gelar Sultan dan hanya diberi gelar Adipati. Saat ini, tempat penandatanganan perjanjian tersebut dijadikan sebagai kantor Walikota Salatiga

Itulah isi dari Perjanjian Salatiga yang perlu Anda ketahui dan pahami. Intrik politik yang terjadi di Jawa ini, pada kemudian hari memunculkan sebuah gejolak baru dengan keberadaan kerajaan lainnya yang diberi nama Kadipaten Pakualam.

error:
Scroll to Top