Perjanjian Giyanti: Isi, Dampak dan Latar Belakang

Waktuku.com – Perjanjian Giyanti adalah salah satu perjanjian yang dilakukan oleh VOC dari Belanda dan dari Kerajaan Mataram. Hal-hal yang dibahas dalam perundingan tersebut adalah pembagian kekuasaan dari Kerajaan Mataram.

Pada umumnya, isi dari perjanjian itu adalah membagi wilayah Mataram menjadi dua bagian yaitu di bagian timur dan barat. Wilayah timur dikuasai oleh Sunan Pakubuwana III sedangkan bagian barat dikuasasi oleh Sultan Hamengkubuwana I.

Lokasi Perjanjian Giyanti

Setelah terjadi kesalahpahaman diantara Hartingh dengan Pangeran Mangkubumi, maka isi dari kesepakatan pun ditujukan ke Pakubuwana III. Kemudian beliau mengirim surat persetujuan pada Mossel yang juga merupakan Gubernur Jenderal VOC saat itu.

Perundingan yang terjadi di antara Mangkubumi dengan Hartingh tersebut menjadi latar belakang terjadinya Perjanjian Giyanti.

baca juga: Perjanjian Salatiga

Kesepakatan ini diresmikan dan juga ditandatangani pada tahun 1755 secara de facto and de jure, yang menjadi tanda bahwa Kesultanan Mataram berakhir dan menjadi independen. Sesuai dengan namanya lokasi dibuatnya perjanjian ini adalah di Desa Giyanti.

Desa Giyanti berlokasi di Dukuh Kerten tepatnya di Desa Jantiharjo yaitu sebelah tenggara daerah Karanganyar yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

baca juga: Perjanjian Roem Royen

Isi Perjanjian Giyanti

Isi Perjanjian Giyanti
image: youtube @wwivideo5915

Ada beberapa isi dari perjanjian yang jumlahnya cukup banyak, dan dibagi kembali menjadi beberapa pasal. Pasal yang menjadi isi dari perjanjian tersebut diantaranya yaitu:

Pasal 1

Pangeran Mangkubumi memiliki wilayah kekuasaan yang berupa separuhnya Kerajaan Mataram, dan ia juga diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono Senopati Inlaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah.

Kekuasaan itu nantinya akan diberikan pada keturunan raja itu sendiri, keturunan raja tersebut bernama Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

baca juga: Perjanjian Versailles

Pasal 2

Akan diusahakan ada kerjasama antara rakyat yang ada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.

Pasal 3

Sebelum Pepatih Dalem dan Bupati melaksanakan tugas masing-masing, maka mereka harus melakukan sumpah setia terlebih dulu pada VOC melalui Gubernur.

Pepatih Dalem merupakan pemegang kekuasaan eksekutif setiap harinya dan harus dengan persetujuan Gubernur/Residen.

Pasal 4

Sri Sultan tak akan memberhentikan/mengangkat Bupati dan juga Pepatih Dalem sebelum memperoleh persetujuan VOC.

baca juga: Perjanjian Bongaya

Pasal 5

Sri Sultan juga akan memberi ampun pada Bupati yang memihak VOC di dalam peperangan.

Pasal 6

Sri Sultan tak akan menuntut hak atas Pulau Madura dan juga daerah pesisiran yang sudah diberikan pada VOC dari Sri Sunan Pakubuwana II. Hal itu tertulis di dalam kontrak yang dibuat di tanggal 18 Mei 1746.

Tapi VOC juga akan mengganti kerugian pada Sultan dengan jumlah 10 ribu real per tahun.

Pasal 7

Sri Sultan akan memberi bantuannya pada Sri Sunan Pakubuwana III di waktu-waktu tertentu apabila dibutuhkan.

Pasal 8

Sri Sultan berjanji akan menjual sejumlah bahan makanan dengan harga tertentu pada VOC.

Pasal 9

Sultan janji akan taat pada semua perjanjian yang pernah dilakukan di antara penguasa Mataram yang terdahulu dengan VOC, terutama perjanjian yang dilakukan di tahun tertentu yaitu tahun 1705, 1749, 1733, 1743, dan 1746.

baca juga: Perjanjian Saragosa

Dampak Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia

Dampak Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia
image: youtube @GK-ys6rk

Perjanjian yang dianggap timpang ini menimbulkan sejumlah dampak yang tidak diduga sebelumnya. Setelah perjanjian itu dilakukan ternyata kerusuhan yang diharapkan bisa selesai terjadi secara terus menerus.

Kerusuhan tersebut bahkan semakin merajalela di sejumlah tempat hingga memakan korban baik dari kubu Kesultanan Mataram maupun VOC. Kerusuhan ini tidak bisa dihindari karena pihak dari kelompok Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa tidak diikutsertakan dalam perjanjian.

baca juga: Perjanjian Renville

Hal ini menjadi bukti bahwa saat itu VOC atau Belanda memang hanya ingin mengadu domba pihak Kerajaan Mataram saja. Pangeran pun menganggap bahwa perjanjian itu hanya akal-akalan Belanda dan menjadi persengkokolan, di antara VOC dengan Mangkubumi untuk menyingkirkannya.

Maka pemberontakan pun terus berkobar dan berlangsung sampai bertahun-tahun lamanya, sebelum semuanya tertumpas habis.

Latar Belakang Perjanjian Giyanti

Latar Belakang Perjanjian Giyanti
image: facebook pageKataKita

Jika membahas tentang latar belakang dari Perjanjian Giyanti, sebenarnya ada banyak hal yang melatarbelakanginya.

Namun latar belakang yang paling kuat dan utama adalah adanya keinginan dari Mangkubumi untuk memberontak Sambernyawa, yang pada saat itu merongrong kekuasaan di tanah Mataram.

Ketika itu Pangeran Sambernyawa akan memberontak dan melawan pemerintah, karena ada intervensi dari VOC di dalam urusan rumah tangga Kerajaan Mataram khususnya setelah wafatnya Sultan Agung.

baca juga: Perjanjian Tordesillas

VOC juga sampai mempengaruhi pengambilan keputusan yang saat itu harusnya menjadi kewajiban kerajaan.

Namun Pangeran Mangkubumi pada saat itu lebih memilih melakukan kompromi dengan VOC. Ia juga bekerja sama dengan mereka serta mengumpulkan kekuatan baru agar bisa menghadapi Pangeran Sambernyawa.

Dari pertarungan internal itulah akhirnya muncul perjanjian yang dibuat oleh Mataram dan VOC.

1. Sejarah Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti menjadi sebuah perundingan yang dilakukan VOC dengan Kerajaan Mataram. Adanya pembagian kekuasaan wilayah di Kesultanan Mataram membuat perjanjian tersebut harus dibuat.

Pada umumnya perjanjian ini membahas tentang wilayah yang dibagi menjadi dua dalam Kerajaan Mataram. Tepatnya letak daerah yang dibelah secara langsung oleh Sungai Opak, ditambah lagi dengan kepemimpinan di dalam kerajaan yang juga dibagi-bagi.

Kekuasaan Kerajaan Mataram yang awalnya utuh pun berakhir karena dibuatnya perjanjian tersebut. Sejak saat itulah Mataram pun dibagi menjadi dua wilayah dan hal itu menjadi awal baru kerajaan tersebut.

baca juga: Perjanjian Kalijati

2. Tokoh yang Terlibat dalam Perjanjian

Ada beberapa tokoh yang terlibat di dalam perjanjian dan juga ikut serta di dalamnya. Tokoh-tokoh ini juga mewakili setiap pihak yang terlibat. Namun, saat itu muncul keanehan pada Pangeran Sambernyawa yang tidak diikutsertakan di dalam pembuatan perjanjian.

Toko yang berperan dari pihak Mangkubumi adalah Tumenggung Ronggo dan Pangeran Natakusuma. Tokoh itulah yang pada akhirnya mewakili Kerajaan Mataram di dalam perjanjian yang dibuat.

Sedangkan dari pihak yang lainnya yaitu pihak VOC, yang berperan di dalam perjanjian adalah Hartingh dan didampingi oleh W. Fockens, Breton, dan juga Kapten C. Donkel. Kemudian tokoh yang ditunjuk untuk menjadi juru bahasa adalah Pendeta Bastani.

baca juga: Perjanjian New York

3. Pelanggaran Perjanjian

Pihak VOC terus berlaku semena-mena pada kondisi kesultanan di Kerajaan Mataram setelah perjanjian dibuat. Mereka yang sebenarnya adalah pihak luar ikut mengatur segala kepentingan di dalam Kesultanan Mataram terlalu banyak.

Bahkan tak hanya itu saja, perjanjian yang dibuat pun pada akhirnya dilanggar oleh pihak VOC tersebut. Banyak juga kesepakatan yang pada akhirnya mentah karena pihak VOC tetap berada di posisinya kala itu, yaitu sebagai penjajah di nusantara.

Kondisi tersebut tentunya tidak menguntungkan bagi Kesultanan Mataram, dan Pangeran Mangkubumi yang lebih pro pada VOC dibuai dengan kenikmatan dunia yang dirasakannya. Namun rakyat semakin terbebani dan semakin sengsara, sehingga pertikaian terus terjadi dan tak mereda.

baca juga: Perjanjian Linggarjati

Pemisahan wilayah yang dilakukan pun dianggap sebagai solusi dari pertikaian tersebut, tapi dalam kenyataannya masih tak mempan dalam meredakan permusuhan.

Perjanjian Giyanti berhasil mengubah wajah Kesultanan Mataram menjadi tidak berbentuk dan sudah tidak utuh kembali. Perjanjian tersebut hanya merugikan banyak pihak tetapi menguntungkan bagi Belanda.

error:
Scroll to Top